UMP (Upah Minimum Propinsi) di DIY dalam sejarahnya adalah PALING RENDAH bahkan hampir di seluruh wilayah Indonesia. setiap tahun penetapan UMP selalu mengalami masalah, dan DIY merupakan UMP terendah hampir di seluruh Indonesia, padahal buruh/ pekerja di DIY juga butuh hidup layak.
Kenapa Buruh/ Pekerja yang tergabung dalam ABY Menolak SK Gubernur No 150/Kep/ 2006 yang menetapkan UMP DIY untuk tahun 2007 sebesar Rp. 500.000,-? Padahal dalam Kepmen 17/men/2005 Menyebut bahwa penetapan UMP harus diarahkan Kebutuhan Hidup Layak.
1. Berdasarkan survei ABY Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Buruh/ Pekerja DIY menemukan angka Rp. 717.570,-
2. Berdasarka Survei Dewan Pengupahan DIY menemukan angka Rp 656.070,- namun kenapa kemudian dalan SK Gubernur menetapkan UMP hanya Rp.500.000,- hal ini menjadi pertanyaan besar bagi kita semua. Padahal sekali lagi bahwa penetapan UMP itu harus berdasarkan survei KHL. Kondisi perusahan sulit? bukankan selama ini kesulitan itu selalu dilahirkan oleh Negara/ pemerintah! Namun kenapa UPAH BURUH jadi korban!!! Ini tentu TIDAK ADIL…!!! Ini adalah penindasan dan penindasan harus lah di LAWAN.
UUD 1945 telah menjamin, bahwa semua warga Negara berhak mendapatkan penghidupan yang layak………Apakah dengan UMP Rp.500.000,- DAPAT hidup LAYAK sebulan? Artinya pemerintah telah MELANGGAR AMANAT UUD 1945.
KETIDAK ADILAN HARUSLAH DILAWAN, JIKALAU HAL INI DI BIARKAN MAKA SAMPAI KAPAN PUN, buruh/ Pekerja tetap jadi sapi perahan. PERBAIKAN NASIP TIDAK MUNGKIN PERNAH ADA, IA TIDAK JATUH DARI LANGIT, HANYA ADA SATU JALAN YAKNI DENGAN CARA MEMPERJUANGKANnya.
Untuk itu mari bangkit, bersatu dan kepalkan tangan LAWAN KETIDAK ADILAN!!!
MARI BERGABUNG DALAM AKSI ABY, Kami 23 November 2006, jam 08.30 WIB. Start TUGU JOGJA menuju KANTOR GUBERNUR DIY, MENUNTUT :
1. Tolak dan Cabut SK Gubernur No 150/kep/2006, yang Menetapkan UMP DIY Rp 500.000,-
2. Tetapkan UMP 2007 DIY Rp 655.000,-
3. Libatkan seluruh organisasi buruh/serikat buruh dalam komisi pengupahan kalau tidak bubarkan saja dewan pengupahan.Transparansi dalam proses penentuan upah